Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Nusa Tenggara Timur
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi: